Terbaru




Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

BERANDA



Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Menurut Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, umat Islam hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, ataupun lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Guna memastikan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat, maka diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.

Ditetapkanlah Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 ini berisi beberapa pedoman. Yaitu Pedoman: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara; (3) Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara; (4) Kualitas dan Kelayakan Suara yang dipancarkan; dan (5) Pembinaan dan Pengawasan.

Surat Edaran Menteri Agama ini ditujukan kepada semua pihak, termasuk para takmir masjid dan musala. 

Surat Edaran selengkapnya sebagaimana SE Menteri Agama berikut di bawah ini.