Terbaru




Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

BERANDA



Sosialisasi Program Dispensasi IMB Masjid Dinas PMPPT Sleman di Cangkringan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (Dinas PMPPT) Pemerintah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi program Dispensasi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Masjid di Masjid Besar Al-Madina Kecamatan Cangkringan pada Ahad, 18 Oktober 2020.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan kerja sama  antara Dinas PMPPT Pemerintah Kabupaten Sleman dan DMI Kecamatan Cangkringan.

Diharapkan kedua belah pihak dapat bersinergi dan bersama-sama menyukseskan program ini.

Narasumber dari Dinas PMPPT Sleman menyampaikan Program Dispensasi IMB Masjid ini diawali dengan terbitnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah.

Kemudian dilakukan validasi masjid-masjid yang ada di wilayah Kabupaten Sleman dengan melibatkan Kementerian Agama (KUA Kecamatan), FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten dan Kecamatan.

Setelah selesai dilakukan validasi jumlah, nama-nama masjid,status tanah  yang digunakan bangunan, dan tahun berdiri, dikeluarkanlah Keputusan Bupati Sleman Nomor 77.27/Kep.KDH/A/2019 tentang Daftar Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah Hasil Validasi untuk diberikan Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan.

Dengan demikian, masjid-masjid yang mendapatkan dispensasi IMB adalah masjid-masjid yang sudah masuk dalam daftar Keputusan Bupati Sleman.

Kalaupun ada masjid yang belum masuk, dapat dimasukkan ke tahap berikutnya. Dispensasi IMB tempat ibadah ini pun khusus untuk masjid, tidak termasuk mushalla.

Di antara syarat yang diperlukan adalah bukti kepemilikan tanah. Tanah tersebut dapat berupa tanah bersertifikat tanah wakaf ataupun tanah hak milik pribadi.

Namun, jika tanahnya masih berstatus hak milik pribadi, maka harus mendapatkan izin atau kerelaan dari pemilik tanah yang bersangkutan.

Apabila pemilik tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah ternyata sudah meninggal dunia, maka harus ada daftar dan kerelaan semua ahli warisnya.

Dinas PMPPT menyediakan blanko-blanko yang harus diisi oleh takmkir masjid yang bersangkutan dengan dilampiri dokumen-dokumen yang diperlukan.

Tahapan pemberian dispensasi IMB Masjid ini diawali dengan Takmir Masjid yang bersangkutan membuat permohonan dispensasi IMB Masjid, lengkap dengan lampirannya.

Kemudian Tim Dinas PMPPT menverikasi dokumen yang diajukan, lalu Tim melakukan survei ke lapangan.

Saat survei ke lapangan, Tim akan memberitahuan hasilnya, termasuk kekurangan-kekurangannya jika ada. Apabila sudah lengkap, diterbitkanlah Surat Keputusan IMB Masjid yang bersangkutan.

Demikian informasi tentang program Dispensasi IMB Masjid yang disampaikan. Semoga nanti semua masjid-masjid di wilayah Cangkringan mendapatkan IMB tempat ibadah. Terimakasih, semoga bermanfaat. 

Sosialisasi Program Dispensasi IMB Masjid bagi Pengurus DMI Kecamatan Cangkringan

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Cangkringan menyelenggarakan sosialisasi Program Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid kepada seluruh pengurus DMI Kecamatan Cangkringan di Masjid Al-Ikhlas Plupuh, Wukirsari, Cangkringan pada Sabtu, 03 Oktober 2020.

Setelah mendapatkan sosialisasi, para pengurus DMI diharapkan dapat melanjutkan materi sosialisasinya kepada takmir masjid-takmir masjid di wilayah sekitarnya.

Sehingga, semua informasi beserta ketentuan-ketentuannya tersampaikan kepada seluruh takmir masjid.

Ketua DMI Kecamatan Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., sebagai narasumber menyampaikan bahwa Program Dispensasi IMB Masjid ini bertujuan supaya semua tempat ibadah, termasuk masjid, mempunyai kedudukan yang sangat kuat.

Tidak hanya kuat dalam hal status tanah dan kegiatan keagamaannya, tetapi juga kuat dalam hal kedudukan fisik bangunannya.

Program Dispensasi IMB Masjid ini diawali dengan adanya Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah.

Peraturan Bupati ini pun kemudian disosialisasi kepada publik dan pihak-pihak terkait. Yaitu kepada Kementerian Agama, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sleman. Termasuk dilakukan verifikasi dan validasi masjid-masjid yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, maka dikeluarkanlah Keputusan Bupati Sleman Nomor 77.27/Kep.KDH/A/2019 tentang Daftar Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah Hasil Validasi untuk diberikan Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan.

Tempat ibadah umat Islam yang mendapatkan dispensasi IMB berdasarkan Peraturan Bupati ini hanyalah masjid, tidak termasuk mushalla.

Apabila ternyata ada masjid yang tidak masuk dalam daftar Keputusan Bupati Sleman ini, maka dapat dimasukkan dalam tahap berikutnya.

Eko Mardiono selaku narasumber menyampaikan tentang ketentuan, syarat, dan prosedur mengajukan permohonan dispensasi IMB Masjid. Bahkan disampaikan juga tentang tata cara pengisian blanko-blankonya. 

Lebih daripada itu, para pengurus DMI juga diajak praktik langsung mengisi blanko-blanko yang harus diisi dengan panduan narasumber tahap demi tahap.

Penyiapan dokumen, pengisian blanko, pengurusan dan pengiriman berkas IMB Masjid dapat dilakukan secara bersama-sama atas koordinasi dan bimbingan Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Cangkringan.

Dengan langkah seperti ini, diharapkan program dispensasi IMB Masjid di Cangkringan dapat berjalan lancar dan semua masjid di Cangkringan pun mendapatkan dan mempunyai IMB, sehingga status bangunannya sangat kuat, demikian pungkas Eko Mardiono, terimakasih.