Terbaru




Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

BERANDA



Pedoman Mengembangkan Masjid Ramah Anak

Program Masjid Ramah Anak

Pemerintah sangat berkomitmen dalam melindungi hak-hak anak, khususnya hak-hak anak pada waktu mengisi waktu luangnya. Pemerintah pun telah mengembangkan program Masjid Ramah Anak.

Masjid Ramah Anak (MRA) adalah satuan masjid sebagai ruang publik untuk beribadah (Ibadah Mahdhah dan ghoiru Mahdhah), untuk menjadi salah satu alternatif tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orangtua dan lingkungannya.

Tujuan Program Masjid Ramah Anak

Program MRA mempunyai beberapa tujuan. Pertama: Mengoptimalkan fungsi masjid sebagai ruang publik yang dikembangkan menjadi pusat kreativitas anak dan menjadi tempat alternatif untuk anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman serta terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Kedua: Mengoptimalkan fungsi masjid melalui berbagai kegiatan peningkatan pemahaman dan kesadaran bagi orangtua terkait pengasuhan dan kesejahteraan keluarga berbasis pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak-hak anak berkebutuhan khusus.

Prinsip-prinsip Masjid Ramah Anak

Pembentukan dan pengembangan MRA didasarkan pada beberapa prinsip.

Pertama: Prinsip Non Diskriminasi. Yaitu pengelola masjid tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya.

Kedua: Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak. Prinsip ini menjadikan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan serta pengembangan program dan kegiatan.

Ketiga: Prinsip hak anak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak.

MRA harus menjamin hak anak untuk hidup, kelangsungan hidup anak, dan memenuhi hak mereka sesuai periode tumbuh kembangnya semaksimal mungkin.

Keempat: Prinsip Penghargaan terhadap Pandangan Anak

Pengurus MRA harus mengakui dan memastikan bahwa setiap anak diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas, independen, dan santun terhadap segala hal yang mempengaruhi dirinya, dan anak-anak dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan di MRA.

Kelima: Prinsip Pengelolaan yang baik. Pengurus MRA menjamin transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan empat prinsip di atas.

Demikian uraian singkat tentang program, definisi, tujuan, dan prinsip MRA.

Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam Buku Pedoman Masjid Ramah Anak di bawah ini. Apabila menghendaki dapat mengunduh (download) file di bawah ini.

Kunjungan Tim Masjid Ramah Anak Kab. Sleman di Masjid Besar Al-Madina Cangkringan

Program MRA bagi Masjid Besar Kapanewon

Tim Masjid Ramah Anak (MRA) Kabupaten Sleman melakukan kunjungan ke Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman Kamis, 02 Desember 2021.

Kunjungan Tim (MRA) ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program pengembangan Masjid Ramah Anak bagi Masjid Besar-Masjid Besar Kapanewon di wilayah Kabupaten Sleman.

Masjid Besar adalah masjid yang berada di Kecamatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kecamatan atas rekomendasi Kepala KUA kecamatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Sleman, Mustadi, S.Sos., MM, menyampaikan, di Kabupaten Sleman ada 18 (delapan belas) Masjid Besar.

Di masing-masing Kapanewon ada satu Masjid Besar. Hanya di Kapanewon Sleman yang ada 2 (dua) Masjid Besar. Kedelapan belas Masjid Besar tersebut semuanya diprogramkan menjadi Masjid Ramah Anak.

Masjid Ramah Anak adalah satuan masjid sebagai ruang publik, yang digunakan untuk peribadatan (ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah), untuk menjadi salah satu alternatif tempat berkumpul anak-anak, untuk tempat melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif, dan rekreatif yang aman dan nyaman bagi anak, serta supaya anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

MRA Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan

Ketua Takmir Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menginformasikan, Masjid Besar Kapanewon Cangkringan berdiri di atas Tanah Kas Kalurahan Argomulyo yang telah mendapatkan IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah) untuk masjid dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Masjid Besar Al-Madina ini telah mendapatkan Surat Penetapan sebagai Masjid Besar Kapanewon Cangkringan dari Panewu setempat sebagaimana Surat Penetapan Camat Cangkringan Nomor 50/KPTS CAM/2012 Tanggal 12 Maret 2012 tentang Penetapan Masjid Besar Kecamatan Cangkringan atas usul Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan.

Takmir Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan program Masjid Ramah Anak.

Pertama: Menyampaikan bahwa kedudukan dan lokasi Masjid Besar Al-Madina sangat strategis yang mudah diakses oleh banyak anak.

Kedua: Menyampaikan tentang Sasaran Langsung dan Sasaran Tidak Langsung kegiatan Masjid Ramah Anak Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan.

Ketiga: Menyampaikan perihal faktor pendukung dan faktor penghambat Masjid  Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan sebagai Masjid Ramah Anak.

Keempat: Menyampaikan kondisi riil fisik bangunan dan lingkungan masjid untuk dijadikan sebagai Masjid Ramah Anak.

Disampaikan juga adanya sarana dan prasarana masjid yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut.

Panduan Pengembangan MRA

Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sleman, Drs. H. Parwoto, MM., memberikan Buku Pedoman Masjid Ramah Anak (MRA).

Yaitu sebuah buku pedoman hasil kerja sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama RI, dan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.

Disusunnya Buku Pedoman Masjid Ramah Anak ini untuk beberapa tujuan.

Pertama: Untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola masjid dan pemangku kepentingan dalam pembentukan dan pengembangan Masjid Ramah Anak.

Kedua: Untuk memandu tahapan-tahapan pembentukan dan pengembangan MRA bagi pemangku kepentingan dan pengelola MRA.

Ketiga:  Untuk menjadi acuan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan MRA.

Keempat: Memberikan acuan bagi pengelola masjid untuk menjadikan masjid sebagai tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan yang nyaman untuk anak dalam melakukan aktivitas yang positif, inovatif, dan kreatif.

Ketua DMI Kabupaten Sleman ini juga menyampaikan tentang dinamika pengelolaan masjid sebagai tempat peribadatan dan kegiatan sosial keagamaan yang ramah bagi anak.

Tim Masjid Ramah Anak Kabupaten Sleman dari Dinas P3AP2KB, Dra. Sri Budiati, M.Si., menyampaikan lokasi Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan berada di tengah-tengah perkantoran instansi Pemerintah.

Program Pengembangan Masjid Ramah Anak ini harus disampaikan dan disosialisasikan ke masjid-masjid yang berada di sekitar Masjid Besar Kapanewon Cangkringan.

Kenapa masjid harus ramah anak? Hal itu karena kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi. Di antara kasus-kasus itu juga ada yang terjadi di lingkungan masjid. Oleh karenanya perlu dilaksanakan pengembangan Masjid Ramah Anak.

Tim MRA Kabupaten Sleman ini juga memberikan arahan, sarana dan prasarana Masjid Besar Al-Madina harus disiapkan guna menopang program pengembangan Masjid Ramah Anak.

Di lingkungan masjid harus ada ruang bermain anak dan ruang laktasi. Fasilitas-fasilitas masjid pun harus dapat dan mudah diakses oleh anak-anak dan para difabel (penyandang cacat).

Pintu kamar mandi dibuat lebih lebar supaya kursi roda difabel dapat masuk ke dalam kamar mandi/toilet.

Selain itu, juga perlu disiapkan tempat titik kumpul yang jelas dan mudah diakses jika suatu saat terjadi kondisi darurat.

Perlu juga ada CCTV (Closed Circuit Television) untuk memantau dan memonitor kejadian-kejadian di sekitar masjid selama 24 (dua puluh empat) jam.

Termasuk untuk memonitor jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Sementara itu, Tim MRA dari Kantor Kementarian Agama Kabupaten Sleman, Hj. Sri Hermayanti, S.Ag., mengingatkan, di Kapanewon Cangkringan masih cukup tinggi peristiwa nikah di bawah umur.

Kebanyakan mereka menikah di bawah umur karena hamil pranikah sebagai akibat pergaulan remaja yang tidak terkontrol. Oleh karenanya, perlu ditempuh berbagai cara untuk mencegah terjadinya nikah di bawah umur.

Di antaranya dengan cara mengaktifkan PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja) di lingkungan masjid dengan melibatkan para remaja masjid.

Membangun ketahanan keluarga dari masjid dengan melibatkan para penghulu, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat serta para remaja itu sendiri.

Demikian kunjungan dan arahan Tim MRA Kabupaten Sleman di Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman (Kha).