Terbaru




Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

BERANDA



Syawalan dan Pembekalan Materi Dasar Juru Sembelih Halal DMI Kapanewon Cangkringan

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman menyelanggarakan Syawalan (Halal Bi Halal) sekaligus memberikan Materi Dasar Juru Sembelih Halal (Juleha) bagi para utusan takmir masjid di Masjid Nur Hidayah Sintokan, Wukirsari, Cangkringan Jumat, 20 Mei 2022.

Dalam pertemuan itu dilaksanakan juga Syawalan Halal Bi Halal karena masih berada dalam bulan Syawal 1443 H. Kemudian diberikan pula materi dasar Juru Sembelih Halal karena satu bulan berikutnya akan memasuki bulan Dzulhijah yang ada amal ibadah penyembelihan hewan Kurban.

Ketua Takmir Masjid Nur Hidayah Sintokan, Endro Budi Atmojo, selaku tuan rumah (shahibul bait) mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas dijadikannya Masjid Nur Hidayah Sintokan sebagai salah satu tempat kegiatan Dewan Masjid Indonesia Kapanewon Cangkringan.

Ketua takmir masjid Nur Hidayah ini juga menyampaikan permohonan maaf bila ada yang kurang dalam menerima dan menanggapi para peserta kegiatan DMI Kapanewon Cangkringan ini.

Sementara itu, dalam kata sambutannya, Panewu Cangkringan yang diwakili oleh saudara Wajiyo pegawai Jawatan Sosial Kapanewon Cangkringan menyampaikan, bahwa sekarang ini sedang ada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak kambing, sapi, dan kerbau.

Panewu Cangkringan mengingatkan, warga masyarakat agar tidak panik dalam menyikapi menjangkitnya penyakit PMK tersebut. Jangan sampai sebab PMK, lantas para peternak menjual hewan ternaknya dengan harga yang murah, sehingga peternak merugi.

Untuk antisipasi berkembangnya PMK, para peternak diharapkan tidak memakirkan mobil yang muat hewan ternak dekat dengan kandang ternak yang telah ada. Dikhawatirkan PMK menulari hewan ternak lainnya.

Memang, menjangkitnya PMK hewan ternak dapat berakibat negatif terhadap perkembangan sosial ekonomi. Untuk itu perlu diantisipasi dan disiapkan segala sesuatunya.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., pertama-tama mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, mohon maaf lahir dan batin. Taqabbalallu Minna Wa Minkum, Minal a’idin a al-Faizin.

Diharapkan semua orang yang hadir di masjid ini dapat saling memaafkan dan semoga semua amal ibadahnya selama bulan Ramadhan diterima oleh Allah SWT, sehingga setelah berpuasa Ramadhan berpredikat Muttaqin, seorang Muslim yang taqwanya senantiasa meningkat (La’allakum Tattaquun).

Disampaikan pula bahwa peserta yang diundang dalam acara ini adalah para Pengurus DMI Kapanewon Cangkringan dan para juru sembelih halal utusan takmir masjid-takmir masjid di Kapanewon Cangkringan.

Ketua DMI Kapanewon Cangkringan ini selanjutnya menyampaikan secara singkat materi tentang Fiqh Kurban Penyembelihan Hewan Kurban Halal dan Hegenis.

Adapun materi selengkapnya sebagaimana naskah di bawah ini.

Baca: Syariat Islam Penyembelihan Hewan Kurban Halal dan Hegenis

Setelah disampaikan materi tentang Fiqh Kurban secara teoritis menurut hukum Islam oleh Ketua DMI Kapanewon Cangkringan, selanjutnya disampaikan Materi Dasar bagi Juru Sembelih Halal oleh Ketua JULEHA (Juru Sembelih Halal) Daerah Istimewa Yogyakarta (H.M. Antok Listianto, SE).

Ada beberapa pokok bahasan yang diberikan dalam materi dasar Juleha tersebut. Yaitu: (1) Persyaratan Hewan Kurban; (2) Persyaratan Orang yang Menyembelih; (3) Peralatan Menyembelih; (4) Cara Menyembelih; dan (5) Pengolahan Daging setelah menyembelih.

Namun, pokok-pokok bahasan di atas hanya disampaikan secara sepintas dan singkat. Penyampaian materi secara lengkap dibutuhkan waktu beberapa kali pertemuan. Tidak cukup hanya sekali pertemuan. Materi Dasar Juleha tersebut telah distandardisasikan ke dalam SNI (Standar Nasional Indonesia) Nomor 99002 Tahun 2016.

Menurut SNI Nomor 99002 Tahun 2016 ini, yang dimaksud Juru Sembelih Halal adalah orang yang melakukan proses penyembelihan dan telah memenuhi persyaratan perundangan.

Adapun syarat orang penyembelih halal adalah beragama Islam, dewasa (akil baligh), dan sehat jasmani dan rohani yang memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknis juru sembelih halal yaitu: (1) Mampu membedakan hewan halal; (2) Mampu mengenali tanda-tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih; (3) Mampu menyembelih sesuai dengan Syariat Islam; dan (4) Mampu mengenali tanda-tanda kematian hewan yang disembelih.

Proses penyembelihan hewan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yaitu aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan hewan, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyyib (baik/sehat).

Penyembelihan halal pun mempunyai prinsip dasar, yaitu: (1) Penanganan hewan secara baik; (2) Penggunaan pisau yang tajam; (3) Teknik penyembelihan yang tepat; (4) Pengeluaran darah yang tuntas; dan (5) Kematian hewan yang sempurna.

Sedangkan peralatannya, pisaunya harus tajam, mampu memotong hingga darah mengalir, dan tidak terbuat dari kuku atau tulang.

Demikian materi tentang Fiqh Kurban dan Materi Dasar Juru Sembelih Halal yang diberikan pada pertemuan Pengurus DMI dan pemberian Materi Dasar Juru Sembelih Halal bagi para utusan takmir masjid yang diselenggarakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman. Semoga bermanfaat, amiin. (Kha).

Syariat Penyembelihan Hewan Qurban Halal dan Hegenis

Umat Islam Indonesia mempunyai beberapa Hari Besar Islam. Di antaranya Raya Idul Adha. Ada dua amal ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam pada Hari Raya Idul Adha tersebut.

Pertama: Ibadah Shalat Idul Adha beserta khutbahnya. Kedua: Penyembelihan Hewan Qurban.

Berikut ini kketentuan Syariat Islam tentang penyembelihan hewan qurban beserta problematikanya.

Silakan dibaca atau sekaligus diunduh (download) dengan Klik tanda panah kanan atas di bawah ini.