Dewan
Masjid Indonesia (DMI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman ikut berperan
serta dalam merealisasikan program Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan bagi
masjid-masjid di wilayah kapanewon setempat.
Ketua
DMI Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI, menyampaikan DMI Kapanewon
Cangkringan menindaklanjuti program Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah
memberikan dispensasi IMB bagi masjid-masjid.
Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor: 12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah.
Kemudian diikuti dengan
keluarnya Keputusan Bupati Sleman Nomor 77.27/Kep.KDH/A/2019 tentang Daftar
Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah Hasil Validasi untuk Diberikan Dispensasi Izin
Mendirikan Bangunan beserta lampirannya.
Dalam
lampiran Keputusan Bupati Sleman di atas, masjid-masjid di wilayah Cangkringan
ada 93 (sembilan puluh tiga) masjid yang masuk dalam daftar mendapatkan
dispensasi IMB.
Hanya
saja, tidak semua masjid di Cangkringan yang masuk daftar tersebut
menindaklanjuti pemberian dispensasi IMB itu. Hanya 53 (lima puluh tiga) masjid
yang mengajukan permohonan untuk diberikan dispensasi IMB, atau sebesar 56%
(lima puluh enam persen).
Ternyata setelah diverifikasi dan disurvei ke lapangan oleh Tim Survei dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Sleman, masjid yang lolos dan mendapatkan SK IMB Masjid sebanyak 16 (enam belas).
Keenam belas masjid itu adalah:
Ada
beberapa penyebab yang mengakibatkan permohonan dispensasi IMB masjid tidak
atau belum terkabulkan. Di antaranya karena:
- Tidak ada
sertifikat tanah bangunan masjidnya karena sesuatu hal, sehingga
sertifikatnya tidak dapat ditunjukkan.
- Tanah untuk
bangunan masjidnya berupa tanah kas desa, yang memerlukan izin Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta, yang takmir masjidnya belum tentu tahu dan
belum tentu pula mempunyai fotokopi sertifikat tanah kas desa itu.
- Tanah bangunan
masjidnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Sleman, yang apabila mengurus
IMB Masjid maka diperlukan izin dari Badan Keuangan dan Aset Daerah
(BKAD).
- Status
tanahnya sudah diikrarkan wakaf, namun belum terbit sertifikat tanah
wakafnya. Kalaupun akan diproses untuk mendapatkan kerelaan dari pemilik
tanahnya (pemilik yang mewakafkan), namun pemilik tanah yang bersangkutan
belum tentu memegang sertifikat tanah hak miliknya.
- Pemilik yang
namanya tercantum dalam sertifikat tanah sudah meninggal dunia, namun
tidak ada akta kematiannya, dan tidak ada daftar ahli waris serta kerelaan
ahli warisnya. Oleh karenanya, perlu kelengkapan kekurangan itu.
- Adanya
tambahan tanah wakaf dengan ikrar tanah wakaf baru, namun tidak mesti ada
sertifikat tanah wakaf yang baru diikrarkan wakaf itu.
- Tanahnya masih
berupa tanah sawah, belum berupa tanah pekarangan. Oleh karenanya
diperlukan perubahan ke status tanah pekarangan melalui IPPT (Izin
Peruntukan Penggunaan Tanah), yang pengurusan IPPT-nya sampai ke Kantor
ATR BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
- Adanya
perbedaan nama masjid antara nama masjid yang terdaftar dalam Keputusan
Bupati Sleman dengan nama masjid yang tertulis dalam dokumen permohonan
dispensasi IMB Masjid yang diajukan. Walaupun sebenarnya, hal itu dapat
diselesaikan dengan dibuatkan Surat Perbedaan Nama Masjid oleh Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Demikian informasi tentang realisasi program pengurusan dispensasi IMB Masjid di wilayah Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman, yang penuh dengan dinamika. Terimakasih, semoga bermanfaat, amiin.