Realisasi Program Dispensasi IMB Masjid di Wilayah Cangkringan Sleman
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman ikut berperan serta dalam merealisasikan program Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan bagi masjid-masjid di wilayah kapanewon setempat. Ketua DMI Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI, menyampaikan DMI Kapanewon Cangkringan menindaklanjuti program Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah memberikan dispensasi IMB bagi masjid-masjid. Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor: 12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah. Kemudian diikuti dengan keluarnya Keputusan Bupati Sleman Nomor 77.27/Kep.KDH/A/2019 tentang Daftar Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah Hasil Validasi untuk Diberikan Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan beserta lampirannya. Dalam lampiran Keputusan Bupati Sleman di atas, masjid-masjid di wilayah Cangkringan ada 93 (sembilan puluh tiga) masjid yang masuk dalam daftar mendapatkan dispensasi IMB. Hanya saja, tidak semua masjid di Cangkringan yang masu...