Terbaru




Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

BERANDA



Realisasi Program Dispensasi IMB Masjid di Wilayah Cangkringan Sleman

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman ikut berperan serta dalam merealisasikan program Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan bagi masjid-masjid di wilayah kapanewon setempat.

Ketua DMI Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI, menyampaikan DMI Kapanewon Cangkringan menindaklanjuti program Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah memberikan dispensasi IMB bagi masjid-masjid.

Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor: 12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah.

Kemudian diikuti dengan keluarnya Keputusan Bupati Sleman Nomor 77.27/Kep.KDH/A/2019 tentang Daftar Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah Hasil Validasi untuk Diberikan Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan beserta lampirannya.

Dalam lampiran Keputusan Bupati Sleman di atas, masjid-masjid di wilayah Cangkringan ada 93 (sembilan puluh tiga) masjid yang masuk dalam daftar mendapatkan dispensasi IMB.

Hanya saja, tidak semua masjid di Cangkringan yang masuk daftar tersebut menindaklanjuti pemberian dispensasi IMB itu. Hanya 53 (lima puluh tiga) masjid yang mengajukan permohonan untuk diberikan dispensasi IMB, atau sebesar 56% (lima puluh enam persen).

Ternyata setelah diverifikasi dan disurvei ke lapangan oleh Tim Survei dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Sleman, masjid yang lolos dan mendapatkan SK IMB Masjid sebanyak 16 (enam belas).

Keenam belas masjid itu adalah:

Ada beberapa penyebab yang mengakibatkan permohonan dispensasi IMB masjid tidak atau belum terkabulkan. Di antaranya karena:

  1. Tidak ada sertifikat tanah bangunan masjidnya karena sesuatu hal, sehingga sertifikatnya tidak dapat ditunjukkan.
  2. Tanah untuk bangunan masjidnya berupa tanah kas desa, yang memerlukan izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang takmir masjidnya belum tentu tahu dan belum tentu pula mempunyai fotokopi sertifikat tanah kas desa itu.
  3. Tanah bangunan masjidnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Sleman, yang apabila mengurus IMB Masjid maka diperlukan izin dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  4. Status tanahnya sudah diikrarkan wakaf, namun belum terbit sertifikat tanah wakafnya. Kalaupun akan diproses untuk mendapatkan kerelaan dari pemilik tanahnya (pemilik yang mewakafkan), namun pemilik tanah yang bersangkutan belum tentu memegang sertifikat tanah hak miliknya.
  5. Pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah sudah meninggal dunia, namun tidak ada akta kematiannya, dan tidak ada daftar ahli waris serta kerelaan ahli warisnya. Oleh karenanya, perlu kelengkapan kekurangan itu.
  6. Adanya tambahan tanah wakaf dengan ikrar tanah wakaf baru, namun tidak mesti ada sertifikat tanah wakaf yang baru diikrarkan wakaf itu.
  7. Tanahnya masih berupa tanah sawah, belum berupa tanah pekarangan. Oleh karenanya diperlukan perubahan ke status tanah pekarangan melalui IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah), yang pengurusan IPPT-nya sampai ke Kantor ATR BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
  8. Adanya perbedaan nama masjid antara nama masjid yang terdaftar dalam Keputusan Bupati Sleman dengan nama masjid yang tertulis dalam dokumen permohonan dispensasi IMB Masjid yang diajukan. Walaupun sebenarnya, hal itu dapat diselesaikan dengan dibuatkan Surat Perbedaan Nama Masjid oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Demikian informasi tentang realisasi program pengurusan dispensasi IMB Masjid di wilayah Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman, yang penuh dengan dinamika. Terimakasih, semoga bermanfaat, amiin.