Terbaru




Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.


Home » » Asas, Aqidah, Status, Sifat, dan Tujuan serta Usaha Dewan Masjid Indonesia

Asas, Aqidah, Status, Sifat, dan Tujuan serta Usaha Dewan Masjid Indonesia

Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI.

Di kalangan umat Islam banyak organisasi kemasyarakatan Islam. Di antaranya organisasi kemasjidan Dewan Masjid Indonesia yang disingkat DMI.

DMI didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H, bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang tidak terbatas.

DMI ini berasaskan Pancasila dan beraqidah Islam. DMI adalah organisasi kemasjidan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang berkhidmat untuk memberdayakan masjid bagi kemaslahatan dan kesejahteraan umat dan bangsa. DMI bersifat independen, kemitraan, dan kekeluargaan.

DMI betujuan menjadikan masjid sebagai pusat ibadah, muamalah, tarbiyah, dakwah dan ukhuwah menuju terbentuknya khairu ummah dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

DMI berfungsi mengkoordinasi, membina, memberdayakan, dan mengembangkan berbagai kegiatan kemasjidan seluruh Indonesia.

DMI pun mempunyai beberapa kegiatan usaha, yaitu: (1) Mengembangkan pemberdayaan masjid melalui pola Idarah (pengelolaan organisasi), Imarah (pengelolaan program), dan Ri’ayah (pengelolaan fisik).

(2) Melaksanakan kajian Islam dan Dakwah bil Imarah.  (3) Mengembangkan pendidikan formal dan non formal berbasis masjid. (4) Mengembangkan kesehatan masyarakat lingkungan masjid. (5) Pemberdayaan ekonomi Syariah berbasis masjid.

(6) Pembinaan potensi muslimah, remaja, pemuda, dan anak-anak berbasis masjid. (7) Mengembangkan percontohan masjid-masjid fungsional yang berdaya. (8) Meningkatkan dan mengembangkan hubungan serta komunikasi dengan lembaga dan instansi terkait serta hubungan antar bangsa.

Demikian sebagian informasi tentang Dewan Masjid Indonesia. Selengkapkan dapat dibaca dan dipelajari sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia seperti tertera di bawah ini.

Baca: AD & ART Dewan Masjid Indonesia Muktamar VII Tahun 2017

0 comments:

Posting Komentar