Program Masjid Ramah Anak
Pemerintah
sangat berkomitmen dalam melindungi hak-hak anak, khususnya hak-hak anak pada
waktu mengisi waktu luangnya. Pemerintah pun telah mengembangkan program Masjid
Ramah Anak.
Masjid
Ramah Anak (MRA) adalah satuan masjid sebagai ruang publik untuk beribadah (Ibadah
Mahdhah dan ghoiru Mahdhah), untuk menjadi
salah satu alternatif tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif,
inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orangtua
dan lingkungannya.
Tujuan Program Masjid Ramah Anak
Program
MRA mempunyai beberapa tujuan. Pertama: Mengoptimalkan fungsi
masjid sebagai ruang publik yang dikembangkan menjadi pusat kreativitas anak
dan menjadi tempat alternatif untuk anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan
positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman serta terhindar
dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Kedua: Mengoptimalkan fungsi masjid
melalui berbagai kegiatan peningkatan pemahaman dan kesadaran bagi orangtua
terkait pengasuhan dan kesejahteraan keluarga berbasis pemenuhan hak-hak anak,
termasuk hak-hak anak berkebutuhan khusus.
Prinsip-prinsip Masjid Ramah Anak
Pembentukan dan pengembangan MRA didasarkan pada beberapa prinsip.
Pertama:
Prinsip Non Diskriminasi. Yaitu pengelola masjid tidak membedakan suku,
ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status
ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya.
Kedua: Prinsip Kepentingan Terbaik bagi
Anak. Prinsip ini menjadikan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap
pengambilan kebijakan serta pengembangan program dan kegiatan.
Ketiga: Prinsip hak anak untuk hidup,
kelangsungan hidup, dan perkembangan anak.
MRA harus menjamin hak anak
untuk hidup, kelangsungan hidup anak, dan memenuhi hak mereka sesuai periode
tumbuh kembangnya semaksimal mungkin.
Keempat: Prinsip Penghargaan terhadap
Pandangan Anak
Pengurus
MRA harus mengakui dan memastikan bahwa setiap anak diberikan kesempatan untuk
mengekspresikan pandangannya secara bebas, independen, dan santun terhadap
segala hal yang mempengaruhi dirinya, dan anak-anak dipertimbangkan dalam
pengambilan keputusan untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan di MRA.
Kelima: Prinsip Pengelolaan yang baik.
Pengurus MRA menjamin transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan sesuai
dengan empat prinsip di atas.
Demikian
uraian singkat tentang program, definisi, tujuan, dan prinsip MRA.
Informasi
selengkapnya dapat dibaca dalam Buku Pedoman Masjid Ramah Anak di bawah ini.
Apabila menghendaki dapat mengunduh (download) file di bawah ini.
0 comments:
Posting Komentar