Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (Dinas PMPPT) Pemerintah
Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi program Dispensasi IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) Masjid di Masjid Besar Al-Madina Kecamatan Cangkringan
pada Ahad, 18 Oktober 2020.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan kerja sama antara Dinas PMPPT Pemerintah Kabupaten Sleman dan DMI Kecamatan Cangkringan.
Diharapkan
kedua belah pihak dapat bersinergi dan bersama-sama menyukseskan program ini.
Narasumber
dari Dinas PMPPT Sleman menyampaikan Program Dispensasi IMB Masjid ini diawali
dengan terbitnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang Izin
Mendirikan Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah.
Kemudian
dilakukan validasi masjid-masjid yang ada di wilayah Kabupaten Sleman dengan
melibatkan Kementerian Agama (KUA Kecamatan), FKUB (Forum Kerukunan Umat
Beragama), dan DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten dan Kecamatan.
Setelah
selesai dilakukan validasi jumlah, nama-nama masjid,status tanah yang
digunakan bangunan, dan tahun berdiri, dikeluarkanlah Keputusan Bupati Sleman
Nomor 77.27/Kep.KDH/A/2019 tentang Daftar Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah Hasil
Validasi untuk diberikan Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan.
Dengan demikian, masjid-masjid yang mendapatkan dispensasi IMB adalah masjid-masjid yang sudah masuk dalam daftar Keputusan Bupati Sleman.
Kalaupun ada masjid
yang belum masuk, dapat dimasukkan ke tahap berikutnya. Dispensasi IMB tempat
ibadah ini pun khusus untuk masjid, tidak termasuk mushalla.
Di antara syarat yang diperlukan adalah bukti kepemilikan tanah. Tanah tersebut dapat berupa tanah bersertifikat tanah wakaf ataupun tanah hak milik pribadi.
Namun, jika tanahnya masih berstatus hak milik pribadi, maka harus mendapatkan
izin atau kerelaan dari pemilik tanah yang bersangkutan.
Apabila
pemilik tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah ternyata sudah
meninggal dunia, maka harus ada daftar dan kerelaan semua ahli warisnya.
Dinas
PMPPT menyediakan blanko-blanko yang harus diisi oleh takmkir masjid yang
bersangkutan dengan dilampiri dokumen-dokumen yang diperlukan.
Tahapan pemberian dispensasi IMB Masjid ini diawali dengan Takmir Masjid yang bersangkutan membuat permohonan dispensasi IMB Masjid, lengkap dengan lampirannya.
Kemudian Tim Dinas PMPPT menverikasi dokumen yang diajukan, lalu
Tim melakukan survei ke lapangan.
Saat
survei ke lapangan, Tim akan memberitahuan hasilnya, termasuk
kekurangan-kekurangannya jika ada. Apabila sudah lengkap, diterbitkanlah Surat
Keputusan IMB Masjid yang bersangkutan.
Demikian informasi tentang program Dispensasi IMB Masjid yang disampaikan. Semoga nanti semua masjid-masjid di wilayah Cangkringan mendapatkan IMB tempat ibadah. Terimakasih, semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar