Dewan
Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Cangkringan menyelenggarakan sosialisasi
Program Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid kepada seluruh
pengurus DMI Kecamatan Cangkringan di Masjid Al-Ikhlas Plupuh, Wukirsari,
Cangkringan pada Sabtu, 03 Oktober 2020.
Setelah mendapatkan sosialisasi, para pengurus DMI diharapkan dapat melanjutkan materi sosialisasinya kepada takmir masjid-takmir masjid di wilayah sekitarnya.
Sehingga, semua informasi beserta ketentuan-ketentuannya tersampaikan kepada
seluruh takmir masjid.
Ketua DMI Kecamatan Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., sebagai narasumber menyampaikan bahwa Program Dispensasi IMB Masjid ini bertujuan supaya semua tempat ibadah, termasuk masjid, mempunyai kedudukan yang sangat kuat.
Tidak
hanya kuat dalam hal status tanah dan kegiatan keagamaannya, tetapi juga kuat
dalam hal kedudukan fisik bangunannya.
Program
Dispensasi IMB Masjid ini diawali dengan adanya Peraturan Bupati Sleman Nomor
12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah.
Peraturan
Bupati ini pun kemudian disosialisasi kepada publik dan pihak-pihak terkait.
Yaitu kepada Kementerian Agama, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan Dewan
Masjid Indonesia Kabupaten Sleman. Termasuk dilakukan verifikasi dan validasi
masjid-masjid yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.
Setelah
dilakukan verifikasi dan validasi, maka dikeluarkanlah Keputusan Bupati Sleman
Nomor 77.27/Kep.KDH/A/2019 tentang Daftar Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah Hasil
Validasi untuk diberikan Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan.
Tempat ibadah umat Islam yang mendapatkan dispensasi IMB berdasarkan Peraturan Bupati ini hanyalah masjid, tidak termasuk mushalla.
Apabila ternyata ada masjid yang
tidak masuk dalam daftar Keputusan Bupati Sleman ini, maka dapat dimasukkan
dalam tahap berikutnya.
Eko Mardiono selaku narasumber menyampaikan tentang ketentuan, syarat, dan prosedur mengajukan permohonan dispensasi IMB Masjid. Bahkan disampaikan juga tentang tata cara pengisian blanko-blankonya.
Lebih daripada itu, para pengurus DMI
juga diajak praktik langsung mengisi blanko-blanko yang harus diisi dengan
panduan narasumber tahap demi tahap.
Penyiapan
dokumen, pengisian blanko, pengurusan dan pengiriman berkas IMB Masjid dapat
dilakukan secara bersama-sama atas koordinasi dan bimbingan Dewan Masjid
Indonesia Kecamatan Cangkringan.
Dengan
langkah seperti ini, diharapkan program dispensasi IMB Masjid di Cangkringan
dapat berjalan lancar dan semua masjid di Cangkringan pun mendapatkan dan
mempunyai IMB, sehingga status bangunannya sangat kuat, demikian pungkas Eko
Mardiono, terimakasih.
0 comments:
Posting Komentar