Terbaru




Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.


Home » , » Sosialisasi Program Dispensasi IMB Masjid bagi Pengurus DMI Kecamatan Cangkringan

Sosialisasi Program Dispensasi IMB Masjid bagi Pengurus DMI Kecamatan Cangkringan

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Cangkringan menyelenggarakan sosialisasi Program Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid kepada seluruh pengurus DMI Kecamatan Cangkringan di Masjid Al-Ikhlas Plupuh, Wukirsari, Cangkringan pada Sabtu, 03 Oktober 2020.

Setelah mendapatkan sosialisasi, para pengurus DMI diharapkan dapat melanjutkan materi sosialisasinya kepada takmir masjid-takmir masjid di wilayah sekitarnya.

Sehingga, semua informasi beserta ketentuan-ketentuannya tersampaikan kepada seluruh takmir masjid.

Ketua DMI Kecamatan Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., sebagai narasumber menyampaikan bahwa Program Dispensasi IMB Masjid ini bertujuan supaya semua tempat ibadah, termasuk masjid, mempunyai kedudukan yang sangat kuat.

Tidak hanya kuat dalam hal status tanah dan kegiatan keagamaannya, tetapi juga kuat dalam hal kedudukan fisik bangunannya.

Program Dispensasi IMB Masjid ini diawali dengan adanya Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah.

Peraturan Bupati ini pun kemudian disosialisasi kepada publik dan pihak-pihak terkait. Yaitu kepada Kementerian Agama, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sleman. Termasuk dilakukan verifikasi dan validasi masjid-masjid yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, maka dikeluarkanlah Keputusan Bupati Sleman Nomor 77.27/Kep.KDH/A/2019 tentang Daftar Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah Hasil Validasi untuk diberikan Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan.

Tempat ibadah umat Islam yang mendapatkan dispensasi IMB berdasarkan Peraturan Bupati ini hanyalah masjid, tidak termasuk mushalla.

Apabila ternyata ada masjid yang tidak masuk dalam daftar Keputusan Bupati Sleman ini, maka dapat dimasukkan dalam tahap berikutnya.

Eko Mardiono selaku narasumber menyampaikan tentang ketentuan, syarat, dan prosedur mengajukan permohonan dispensasi IMB Masjid. Bahkan disampaikan juga tentang tata cara pengisian blanko-blankonya. 

Lebih daripada itu, para pengurus DMI juga diajak praktik langsung mengisi blanko-blanko yang harus diisi dengan panduan narasumber tahap demi tahap.

Penyiapan dokumen, pengisian blanko, pengurusan dan pengiriman berkas IMB Masjid dapat dilakukan secara bersama-sama atas koordinasi dan bimbingan Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Cangkringan.

Dengan langkah seperti ini, diharapkan program dispensasi IMB Masjid di Cangkringan dapat berjalan lancar dan semua masjid di Cangkringan pun mendapatkan dan mempunyai IMB, sehingga status bangunannya sangat kuat, demikian pungkas Eko Mardiono, terimakasih.

0 comments:

Posting Komentar