Program Masjid Ramah Anak
Pemerintah
sangat berkomitmen dalam melindungi hak-hak anak, khususnya hak-hak anak pada
waktu mengisi waktu luangnya. Pemerintah pun telah mengembangkan program Masjid
Ramah Anak.
Masjid
Ramah Anak (MRA) adalah satuan masjid sebagai ruang publik untuk beribadah (Ibadah
Mahdhah dan ghoiru Mahdhah), untuk menjadi
salah satu alternatif tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif,
inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orangtua
dan lingkungannya.
Tujuan Program Masjid Ramah Anak
Program
MRA mempunyai beberapa tujuan. Pertama: Mengoptimalkan fungsi
masjid sebagai ruang publik yang dikembangkan menjadi pusat kreativitas anak
dan menjadi tempat alternatif untuk anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan
positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman serta terhindar
dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Kedua: Mengoptimalkan fungsi masjid
melalui berbagai kegiatan peningkatan pemahaman dan kesadaran bagi orangtua
terkait pengasuhan dan kesejahteraan keluarga berbasis pemenuhan hak-hak anak,
termasuk hak-hak anak berkebutuhan khusus.
Prinsip-prinsip Masjid Ramah Anak
Pembentukan dan pengembangan MRA didasarkan pada beberapa prinsip.
Pertama:
Prinsip Non Diskriminasi. Yaitu pengelola masjid tidak membedakan suku,
ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status
ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya.
Kedua: Prinsip Kepentingan Terbaik bagi
Anak. Prinsip ini menjadikan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap
pengambilan kebijakan serta pengembangan program dan kegiatan.
Ketiga: Prinsip hak anak untuk hidup,
kelangsungan hidup, dan perkembangan anak.
MRA harus menjamin hak anak
untuk hidup, kelangsungan hidup anak, dan memenuhi hak mereka sesuai periode
tumbuh kembangnya semaksimal mungkin.
Keempat: Prinsip Penghargaan terhadap
Pandangan Anak
Pengurus
MRA harus mengakui dan memastikan bahwa setiap anak diberikan kesempatan untuk
mengekspresikan pandangannya secara bebas, independen, dan santun terhadap
segala hal yang mempengaruhi dirinya, dan anak-anak dipertimbangkan dalam
pengambilan keputusan untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan di MRA.
Kelima: Prinsip Pengelolaan yang baik.
Pengurus MRA menjamin transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan sesuai
dengan empat prinsip di atas.
Demikian
uraian singkat tentang program, definisi, tujuan, dan prinsip MRA.
Informasi
selengkapnya dapat dibaca dalam Buku Pedoman Masjid Ramah Anak di bawah ini.
Apabila menghendaki dapat mengunduh (download) file di bawah ini.
Pedoman Mengembangkan Masjid Ramah Anak
Program MRA bagi Masjid Besar Kapanewon
Tim
Masjid Ramah Anak (MRA) Kabupaten Sleman melakukan kunjungan ke Masjid Besar
Al-Madina Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman Kamis, 02 Desember 2021.
Kunjungan
Tim (MRA) ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program
pengembangan Masjid Ramah Anak bagi Masjid Besar-Masjid Besar Kapanewon di
wilayah Kabupaten Sleman.
Masjid
Besar adalah masjid yang berada di Kecamatan dan
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kecamatan atas rekomendasi Kepala KUA
kecamatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 394
Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah.
Kepala
Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Sleman, Mustadi, S.Sos.,
MM, menyampaikan, di Kabupaten Sleman ada 18 (delapan belas) Masjid Besar.
Di
masing-masing Kapanewon ada satu Masjid Besar. Hanya di Kapanewon Sleman yang
ada 2 (dua) Masjid Besar. Kedelapan belas Masjid Besar tersebut semuanya
diprogramkan menjadi Masjid Ramah Anak.
Masjid
Ramah Anak adalah satuan masjid sebagai ruang publik, yang digunakan untuk
peribadatan (ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah), untuk
menjadi salah satu alternatif tempat berkumpul anak-anak, untuk tempat
melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif, dan rekreatif yang aman dan
nyaman bagi anak, serta supaya anak-anak terhindar dari berbagai bentuk
kekerasan dan diskriminasi.
MRA Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan
Ketua
Takmir Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI.,
menginformasikan, Masjid Besar Kapanewon Cangkringan berdiri di atas Tanah Kas
Kalurahan Argomulyo yang telah mendapatkan IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan
Tanah) untuk masjid dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masjid
Besar Al-Madina ini telah mendapatkan Surat Penetapan sebagai Masjid Besar
Kapanewon Cangkringan dari Panewu setempat sebagaimana Surat Penetapan Camat
Cangkringan Nomor 50/KPTS CAM/2012 Tanggal 12 Maret 2012 tentang Penetapan
Masjid Besar Kecamatan Cangkringan atas usul Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Cangkringan.
Takmir
Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan juga menyampaikan beberapa hal
terkait dengan program Masjid Ramah Anak.
Pertama: Menyampaikan bahwa kedudukan dan
lokasi Masjid Besar Al-Madina sangat strategis yang mudah diakses oleh banyak
anak.
Kedua: Menyampaikan tentang Sasaran
Langsung dan Sasaran Tidak Langsung kegiatan Masjid Ramah Anak Masjid Besar
Al-Madina Kapanewon Cangkringan.
Ketiga: Menyampaikan perihal faktor pendukung
dan faktor penghambat Masjid Besar Al-Madina Kapanewon
Cangkringan sebagai Masjid Ramah Anak.
Keempat: Menyampaikan kondisi riil fisik
bangunan dan lingkungan masjid untuk dijadikan sebagai Masjid Ramah Anak.
Disampaikan
juga adanya sarana dan prasarana masjid yang memerlukan perbaikan dan
penyempurnaan lebih lanjut.
Panduan Pengembangan MRA
Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sleman, Drs. H. Parwoto, MM., memberikan Buku Pedoman Masjid Ramah Anak (MRA).
Yaitu sebuah buku pedoman hasil kerja sama antara
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama RI,
dan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
Disusunnya
Buku Pedoman Masjid Ramah Anak ini untuk beberapa tujuan.
Pertama: Untuk memberikan pemahaman kepada
para pengelola masjid dan pemangku kepentingan dalam pembentukan dan
pengembangan Masjid Ramah Anak.
Kedua: Untuk memandu tahapan-tahapan
pembentukan dan pengembangan MRA bagi pemangku kepentingan dan pengelola MRA.
Ketiga: Untuk menjadi acuan dalam
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan MRA.
Keempat: Memberikan acuan bagi pengelola
masjid untuk menjadikan masjid sebagai tempat peribadatan dan kegiatan
keagamaan yang nyaman untuk anak dalam melakukan aktivitas yang positif,
inovatif, dan kreatif.
Ketua
DMI Kabupaten Sleman ini juga menyampaikan tentang dinamika pengelolaan masjid
sebagai tempat peribadatan dan kegiatan sosial keagamaan yang ramah bagi anak.
Tim Masjid Ramah Anak Kabupaten Sleman dari Dinas P3AP2KB, Dra. Sri Budiati,
M.Si., menyampaikan lokasi Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan
berada di tengah-tengah perkantoran instansi Pemerintah.
Program
Pengembangan Masjid Ramah Anak ini harus disampaikan dan disosialisasikan ke
masjid-masjid yang berada di sekitar Masjid Besar Kapanewon Cangkringan.
Kenapa
masjid harus ramah anak? Hal itu karena kasus-kasus kekerasan terhadap anak
masih cukup tinggi. Di antara kasus-kasus itu juga ada yang terjadi di
lingkungan masjid. Oleh karenanya perlu dilaksanakan pengembangan Masjid Ramah
Anak.
Tim MRA
Kabupaten Sleman ini juga memberikan arahan, sarana dan prasarana Masjid Besar
Al-Madina harus disiapkan guna menopang program pengembangan Masjid Ramah Anak.
Di lingkungan masjid harus ada ruang bermain anak dan ruang laktasi. Fasilitas-fasilitas masjid pun harus dapat dan mudah diakses oleh anak-anak dan para difabel (penyandang cacat).
Pintu kamar mandi dibuat lebih lebar supaya
kursi roda difabel dapat masuk ke dalam kamar mandi/toilet.
Selain
itu, juga perlu disiapkan tempat titik kumpul yang jelas dan mudah diakses jika
suatu saat terjadi kondisi darurat.
Perlu juga ada CCTV (Closed Circuit Television) untuk memantau dan memonitor kejadian-kejadian di sekitar masjid selama 24 (dua puluh empat) jam.
Termasuk untuk memonitor
jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Sementara
itu, Tim MRA dari Kantor Kementarian Agama Kabupaten Sleman, Hj. Sri
Hermayanti, S.Ag., mengingatkan, di Kapanewon Cangkringan masih cukup tinggi
peristiwa nikah di bawah umur.
Kebanyakan
mereka menikah di bawah umur karena hamil pranikah sebagai akibat pergaulan
remaja yang tidak terkontrol. Oleh karenanya, perlu ditempuh berbagai cara
untuk mencegah terjadinya nikah di bawah umur.
Di
antaranya dengan cara mengaktifkan PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja)
di lingkungan masjid dengan melibatkan para remaja masjid.
Membangun
ketahanan keluarga dari masjid dengan melibatkan para penghulu, penyuluh agama,
dan tokoh masyarakat serta para remaja itu sendiri.
Demikian kunjungan dan arahan Tim MRA Kabupaten Sleman di Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman (Kha).
DMI Cangkringan Sleman Desember 02, 2021 CB Blogger Indonesia