
Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan, Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1446 H / 2025 M
Normal 0 false false false EN-ID X-NONE AR-SA ...More»

BAZNAS Sleman Sosialisasikan Aplikasi Menara Masjid
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Sleman selenggarakan sosialisasi Aplikasi Menara Masjid bagi takmir masjid...More»

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Tempat Ibadah
Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA ...More»

Masjid Ramah Anak Terbebas dari Kekerasan Seksual
Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI. ...More»
Berita Terkini
SE MENAG No. 2 Tahun 2025 ttg Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M
SE Bupati Sleman No. 0193 Tahun 2025 Pelaksanaan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1446 H/2025 M
DMI Cangkringan Sleman Maret 28, 2025 CB Blogger Indonesia
Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan, Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1446 H / 2025 M
Oleh : Eko Mardiono, S.Ag., MSI.
Masjid sebagai tempat ibadah mempunyai banyak fungsi, baik untuk ibadah mahdhah (shalat, zikir, doa) ataupun ghairu mahdhah (pengajian, baca Alquran dan lain-lain). Dalam pelaksanaan kegiatan pengajian, kadang kala disediakan makan dan minum bagi para jamaahnnya yang dimakan di dalam masjid.
Pertanyaannya, bolehkah makan dan minum di dalam masjid? Hal ini dipertanyakan karena makan dan minum di dalam masjid dapat menjadikan masjid tidak bersih, sehingga dapat mengakibatkan ketidaknyamanan jamaah dalam beribadah di masjid.
Di kalangan ulama ada perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat, hukumnya mubah (boleh) karena hukum dasar makan adalah boleh di manapun. Ada pula ulama yang berpendapat hukumnya makruh (dibenci) karena dapat menjadikan tidak bersih.
Ulama yang berpendapat hukum makan dan minum di masjid adalah boleh mendasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيِّ، قَالَ : أَكَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شِوَاءً فِي الْمَسْجِدِ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَأَدْخَلْنَا أَيْدِيَنَا فِي الْحَصَى، ثُمَّ قُمْنَا نُصَلِّي، وَلَمْ نَتَوَضَّأْ (رواه أحمد)
Artinya: “Dari ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi, beliau mengatakan, “Kami makan daging panggang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Kemudian iqamah dikumandangkan, dan kami masukkan tangan kami ke dalam kerikil. Kami pun berdiri untuk shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Ahmad No. 17702).
Ulama ini juga mendasarkan pada hadis dari Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan:
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ (رواه ابن ماجة)
Artinya: “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami makan roti dan daging di dalam masjid.” (HR. Ibnu Majah No. 3300).
Apalagi jika yang makan dan minum di dalam masjid tersebut adalah orang yang beriktikaf di dalam masjid. Tentunya mereka akan makan dan minum di dalam masjid karena jika mereka keluar masjid tanpa uzur (misalnya untuk buang air besar atau kecil), maka iktikafnya batal.
Imam Malik rahimahullah mengatakan:
لَا يَأْكُلُ الْمُعْتَكِفُ وَلَايَشْرَبُ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ، وَلَا يُخْرُجُ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ، لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ
Artinya: “Orang yang sedang iktikaf tidak boleh makan dan minum kecuali di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar kecuali jika ada kebutuhan mendesak, seperti buang air besar dan buang air kecil.” (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 300).
Namun berbeda apabila orang yang beriktikaf tidak ada yang membawakan makanan dan minuman untuknya ke dalam masjid, maka ia boleh keluar masjid untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Bagaimana jika makan dan minum di dalam masjid itu mengotori masjid? Apabila ternyata makan dan minum di dalam masjid menyebabkan masjid menjadi tidak bersih (kotor), maka kaffarahnya (penebusnya) adalah membersihkannya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْبُصَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
Artinya: “Meludah di masjid adalah kesalahan, kaffarahnya adalah menguburnya.” (HR. Ahmad No. 13112 dan Nasa’i No. 731).
Takmir masjid yang membolehkan makan dan minum di dalam masjid tentunya harus senantiasa menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang dalam masjid.
Sementara itu, bagaimana jika ada Takmir Masjid yang melarang? Apabila ada takmir masjid yang melarang makan dan minum di dalam masjid, maka jamaah harus mentaatinya Hal itu karena ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang menggunakan masjid itu. Jamaah pun harus menghargainya.
Takmir masjid melarang makan dan minum di dalam masjid tentunya bertujuan untuk kemaslahatan masjid dan jamaah itu sendiri. Sebagai penggantinya, takmir masjid dapat menjadikan serambi atau bangunan di luar ruang masjid sebagai tempat makan dan minum bagi jamaah.
Demikian ketentuan hukum makan dan minum di dalam masjid. Wallahu a’lam.
DMI Cangkringan Sleman Maret 09, 2025 CB Blogger Indonesia
Bolehkah Makan - Minum di Dalam Masjid?
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Sleman selenggarakan sosialisasi Aplikasi Menara Masjid bagi takmir masjid sekabupaten Sleman di Ruang Aula Lantai 3 Setda Kabupaten Sleman Jumat, 29/11/2024.
Kegiatan sosialisasi ini dikuti oleh 50 takmir masjid dari berbagai kapanewon di Kabupaten Sleman. Termasuk Takmir Masjid Ussisa Alattaqwa Geblog dan Takmir Masjid Q-Tel Cancangan dari kapanewon Cangkringan.
Materi sosialisasi diberikan dalam dua sesi. Sesi pertama meliputi: (1) Evaluasi Kinerja dan Pelaporan Pengelolaan Zakat Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2024 oleh BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta dan (2) Pengantar Aplikasi Menara Masjid oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang IT, Prof. Ir. H.M. Nadratuzaman Husein, M.Sc.
Materi sesi kedua berupa Hands on Practice: Penerapan Aplikasi Menara Masjid oleh Tim IT BAZNAS RI & Founder Aplikasi Menara, M. Romadhona, M.Kom.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara SKH Kedaulatan Rakyat, H. Idham Samawi dan Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc.
Penandatanganan MoU ini merupakan kerja sama dalam publikasi berbagai kegiatan dan akuntabilitas keuangan BAZNAS Kabupaten Sleman, sehingga para Muzaki, Mustahiq, dan masyarakat pada umumnya mengetahuinya.
Salah satu hal
yang menjadi perbincangan hangat dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah tentang Pembentukan Unit Pengumpul
Zakat (UPZ) Masjid. Ada beberapa peserta yang menanyakan tentang UPZ Masjid ini.
Eko Mardiono dari Takmir Masjid Ussisa Alattaqwa Cangkringan pun menanyakan kepada narasumber, apakah Aplikasi Menara Masjid BAZNAS ini diperuntukkan bagi semua takmir masjid ataukah hanya diperuntukkan bagi takmir masjid yang menjadi UPZ BAZNAS Kabupaten Sleman?
Lantas, bagaimana dengan masjid yang menjadi UPZ Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ormas Islam? Misalnya menjadi UPZ LAZISMU, UPZ LAZISNU, UPZ LAZ Dompet Dhuafa’ atau UPZ LAZ lainnya?
Dijawab oleh narasumber, bahwa Aplikasi Menara Masjid ini dipruntukkan bagi semua masjid karena aplikasi ini ada fungsi pelaporan zakat, infak, dan sedekah oleh takmir masjid kepada BAZNAS Kabupaten/Kota. Selain itu, aplikasi Menara Masjid juga ada fungsi-fungsi lain di luar keuangan zakat, infak, dan sedekah.
Setelah ditelusur ternyata dalam aplikasi Menara Masjid ini memang ada pendataan label masjid, apakah sudah UPZ (sudah menjadi UPZ dan mempunyai SK), belum UPZ (belum menjadi UPZ), ataukah bukan UPZ (bukan UPZ BAZNAS).
Salah satu hal lagi yang ditanyakan oleh Eko Mardiono adalah tentang Tipologi Masjid. Ditanyakan karena dalam Aplikasi Menara Masjid tertulis Masjid di Tempat Publik, padahal sebetulnya Masjid Jami'.
Di aplikasi tidak dapat diubah, tidak ada pilihan lain kecuali Masjid di Tempat Publik. Ternyata setelah ditanyakan, untuk ubah tipologi masjid harus dari awal. Klik lagi pilihan Masjid atau Mushala. Setelah dipilih lagi Masjid, baru kemudian muncul pilihan tipologi masjid.
Penentuan tipologi masjid ini sangat perlu karena masjid-masjid untuk diklasifikasi ke dalam beberapa tipologi berdasarkan tingkat kewilayahan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 Bab III.
BACA: KepDirjen Bimas Islam No. DJ.II/802 Tahun 2024
Selanjutnya narasumber memberikan materi Hands on Practice: Penerapan Aplikasi Menara Masjid. Ada 4 (empat) Tahapan dalam Membuat Akun Aplikasi Menara Masjid.
Pertama: BAZNAS menambahkan data masjid; Kedua: BAZNAS menambahkan pengelola pada masjid; Ketiga: Masjid login Aplikasi Menara; Keempat: Pengurus Kelola Masjid.
Aplikasi Menara Masjid ini pun dapat diunduh dari Play Store kemudian diinstall di Handphone/Android atau untuk komputer/laptop dapat diunduh dari Google Chrome dengan alamat ini.
KLIK: https://Menara.baznas.go.id
Untuk lebih jelasnya, Pembuatan Akun dan Cara Menggunakan Fitur-fitur Aplikasi Menara Masjid dapat dilihat dalam video di bawah ini.
KLIK: Cara Buat Akun dan Menggunakan Fitur AplikasiMenara Masjid.
Demikian, semoga bermanfaat (Fath).
BAZNAS Sleman Sosialisasikan Aplikasi Menara Masjid

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman menyelanggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Masjid Besar Al-Madina Cangkringan Selasa, 15 Agustus 2023.
Takmir Masjid Besar Al-Madina, H. Amir Fauzi, S.Ag., sebagai tuan rumah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman yang telah menjadikan Masjid Besar Al-Madina Cangkringan sebagai tempat kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di tempat ibadah.
Amir Fauzi berharap, kegiatan yang sangat positif ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan yang tempatnya berpindah-pindah, dari satu masjid ke masjid lainnya di wilayah kapanewon Cangkringan.
Dengan kegiatan ini diharapkan terjalin komunikasi dan silaturahmi atar pengurus takmir masjid. Di antara mereka dapat saling memberikan informasi dan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi, termasuk permasalahan kekerasan seksual pada anak.
Masjid Besar Al-Madina telah ditetapkan sebagai Masjid Ramah Anak dan telah mendapatkan bimbingan dan pendampingan oleh Tim Masjid Ramah Anak Kabupaten Sleman.
Semua pengurus Takmir Masjid di kapanewon Cangkringan kiranya dapat menjadikan Masjid Besar Al-Madina Cangkringan sebagai rujukan dalam mengembangkan Masjid Ramah Anak di masjidnya masing-masing, demikian pungkas Amir Fauzi.
Panewu Anom Kapanewon Cangkringan, H. Dakiri, S.Sos., M.Si., dalam Kata Sambutannya menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di tempat ibadah ini sangat positif. Masa depan dan hak-hak anak harus dilindungi.
Kekerasan seksual pada anak akan berdampak negatif dalam perkembangan psiko sosial anak yang bersangkutan. Jiwa anak menjadi trauma, hubungan sosialnya terganggu dan kesehatan reproduksinya terancam.
Jika anak korban kekerasan seksual hamil, kemudian menikah di bawah umur, maka dikhawatirkan akan melahirkan generasi yang stunting. Stunting adalah kondisi kurang gizi kronis yang ditandai dengan tubuh pendek pada anak balita (di bawah lima tahun).
Lahirnya anak stunting ini harus dicegah. Di antaranya dengan mencegah kekerasan seksual pada anak oleh siapa pun dan di mana pun, termasuk di tempat ibadah masjid, demikian Panewu Anom Cangkringan ini mengakhiri kata sambutannya.
Ada dua materi utama dalam kegiatan sosialisasi ini. Pertama: Materi Menuju Masjid Ramah Anak oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Ketua Takmir Masjid Besar Al-Madina dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman.
Kedua: Materi Waspada Tarhadap Kekerasan Seksual pada Anak oleh Sri Wandansari Agustin, SKM dari Sub. Koordinator Perlindungan Anak Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Eko Mardiono mengawali materinya dengan menyampaikan beberapa dasar hukum pembangunan Masjid Ramah Anak. Di antaranya dasar hukum tentang Pendirian Tempat Ibadah, tentang Penetapan Masjid Wilayah, tentang Standar Pengelolaan Masjid, dan tentang Standar Managemen Masjid.
Lebih lanjut Eko Mardiono menyampaikan materi tentang Tata Organisasi Takmir Masjid, yang terdiri dari Bidang Idarah (Administrasi Masjid), Bidang Imarah (Kemakmuran Masjid), dan Bidang Ri’ayah (Bangunan dan Sarana Prasarana Masjid) .
Disampaikan juga tentang Pengukuran Arah Kiblat Masjid. Pengukuran arah kiblat ini dapat langsung diukur oleh Tim berdasarkan azimut matahari dan dapat berdasarkan Rasydul Qiblat (bayang-bayang Ka’bah saat matahari tepat berada di atas bangunan Ka’bah).
Rasydul Qiblat di wilayah DIY terjadi setiap tanggal 28 Mei pukul 16:18 WIB dan 16 Juli pukul 16:27 WIB. Pada waktu itu bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus, misalnya kusen kayu jendela, supaya ditandai dan digaris. Garis menurut bayang-bayang kusen kayu jendela itulah arah kiblat masjid yang bersangkutan.
Baca: Rasydul Qiblat Masjid Ussisa Alattaqwa Geblog, Cangkringan,Sleman
Selanjutnya Eko Mardiono menyampaikan tentang Unsur dan Sasaran Masjid Ramah Anak. Yaitu: (1) Bangunan Masjid; (2) Pengurus Takmir Masjid; (3) Anak itu sendiri; (4) Orang Tua dan Masyarakat; dan (5) Sarana Prasarana Masjid. Semua unsur ini harus berperilaku dan dalam kondisi serta mendukung penciptaan Masjid Ramah Anak.
Baca: Pedoman Mengembangkan Masjid Ramah Anak
Harapan yang ingin dicapai dari Masjid Ramah Anak adalah Pertama: Terwujudnya masjid yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak dengan tidak adanya kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, baik di dalam atau di lingkungan masjid, baik dilakukan oleh pengelola masjid atau oleh sesama jemaah di masjid.
Kedua: Terbentuknya perilaku yang berperspektif anak di kalangan Pengurus Masjid, Tim Pelaksana, jemaah masjid maupun orang tua yang anaknya beraktifitas di masjid. Ketiga: Meningkatnya partisipasi anak dalam aktifitas kemasjidan yang ramah anak.
Keempat: Menjadikan masjid sebagai salah satu bagian dari aktifitas keseharian anak. Kelima: Menjadikan masjid sebagai salah satu bagian dari Pusat Kreatifitas Anak yang berperan dalam menciptakan kegiatan yang positif, sekaligus tempat pembentukan karakter anak.
Eko Mardiono juga menyampaikan cara menggapai harapan Masjid Ramah Anak. Pertama: Membimbing dan mengarahkan anak saat di rumah oleh orang tuanya masing-masing dan saat di masjid oleh Pengurus Takmir Masjid bersama-sama dengan para jemaah.
Kedua: Menerapkan Tuntunan Shalat Berjamaah menurut ajaran Islam saat di antara jamaah shalatnya ada yang anak-anak. Misalnya sebagaimana hadis Nabi SAW riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW yang sedianya akan memperpanjang shalat jamaahnya, tetapi berubah mempersingkat ketika mendengar tangisan anak.
Ketiga: Memberikan Pendidikan Seks bagi Anak sejak dini. Yaitu: (1) Memperkenalkan batas aurat kepada anak sejak kecil. (2) Memisahkan tempat tidur antara anak laki-laki dan anak perempuan.
(3) Menanamkan fitrah jenis kelaminnya, yaitu maskulinitas bagi anak laki-laki dan feminitas bagi anak perempuan. (4) Menanamkan kebiasaan meminta izin saat anak akan masuk ke kamar orang tuanya. (5) Mendidik anak untuk menjaga kebersihan alat kelamin.
Baca: Materi Masjid Ramah Anak Tiadanya Kekerasan Seksual pada Anak
Sesi kedua adalah penyampaian materi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Tempat Ibadah oleh Sri Wandansari Agustini, SKM dari Sub Koordinator Perlindungan Anak P3AP2KB Kabupaten Sleman.
Di awal materinya, Sri Wandansari menyampaikan dasar hukum pencegahan kekerasan seksual pada anak. Yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang dimaksud kekerasan seksual terhadap anak adalah tindakan pemaksaan atau bujukan untuk melakukan kegiatan seksual terhadap anak dengan tujuan kepuasan pribadi pelaku.
Kekerasan seksual terhadap anak ada 2 (dua) bentuk, yaitu (1) Kekerasan seksual terhadap anak dalam kehidupan nyata, dan (2) Kekerasan seksual terhadap anak dalam dunia maya (online).
Kekerasan seksual terhadap anak dalam kehidupan nyata dapat berupa: (a) Sentuhan atau rabaan terhadap bagian-bagian tubuh pribadi anak. (b) Memaksa atau membujuk anak agar memperlihatkan bagian-bagian tubuh. (c) Memaksa melakukan hubungan seksual. (d) Memperlihatkan alat kelamin terhadap anak.
Adapun Kekerasan seksual terhadap anak dalam dunia maya (online) dapat berupa bujuk rayu, pesan-pesan seksual, dan ekploitasi seksual online.
Bujuk rayu yaitu berupa mengajak anak berteman dengan menjalin hubungan erat secara emosi dan mengarahkan anak melakukan kegiatan seksual.
Pesan-pesan seksual yaitu berupa menerima dan mengirimkan pesan-pesan, foto-foto, video-video yang bertalian dengan seksual.
Eksploitasi Seksual Online berupa mengajak anak-anak untuk berfoto dan membuat video-video porno untuk diperjualbelikan.
Semua bentuk kekerasan seksual pada anak di atas tidak boleh terjadi dan harus dicegah. Yaitu dengan cara: Pertama: Kenalkan pada anak nama, jenis kelamin dengan benar, bagian yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain, mengajarkan nilai agama dan norma sosial, dan mengenal teman-teman anak.
Kedua: Beri batasan, yaitu siapa yang boleh dan tidak boleh, bangun budaya malu pada diri anak, dan kapan orang lain boleh membantu.
Ketiga: Mampu menjaga diri. Mengajarkan pada anak untuk menjaga diri tatkala ada upaya pelecehan seksual. Yaitu berlari menjauhi orang tersebut. Berteriak minta tolong. Melaporkan kejadian kepada orang tua/guru. Selektif dan menjaga diri dari dunia digital.
Sri Wandansari Agustini, SKM, narasumber dari P3AP2KB Kabupaten Sleman ini juga menyampaikan bahwa peristiwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah kabupaten Sleman, termasuk di tempat ibadah, masih tergolong tinggi.
Baca: Data Kekerasan Seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta
Umu Kulsumi, narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Sleman, mengingatkan jangan sampai terjadi kekerasan seksual pada anak, termasuk di tempat ibadah.
Hal itu karena anak yang menjadi korban akan menjadi hancur masa depannya. Pelakunya pun diancam hukuman penjara 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 milyar rupiah. (Difa)
DMI Cangkringan Sleman Agustus 16, 2023 CB Blogger IndonesiaSosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Tempat Ibadah
