Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (Dinas PMPPT) Pemerintah
Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi program Dispensasi IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) Masjid di Masjid Besar Al-Madina Kecamatan Cangkringan
pada Ahad, 18 Oktober 2020.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan kerja sama antara Dinas PMPPT Pemerintah Kabupaten Sleman dan DMI Kecamatan Cangkringan.
Diharapkan
kedua belah pihak dapat bersinergi dan bersama-sama menyukseskan program ini.
Narasumber
dari Dinas PMPPT Sleman menyampaikan Program Dispensasi IMB Masjid ini diawali
dengan terbitnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang Izin
Mendirikan Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah.
Kemudian
dilakukan validasi masjid-masjid yang ada di wilayah Kabupaten Sleman dengan
melibatkan Kementerian Agama (KUA Kecamatan), FKUB (Forum Kerukunan Umat
Beragama), dan DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten dan Kecamatan.
Setelah
selesai dilakukan validasi jumlah, nama-nama masjid,status tanah yang
digunakan bangunan, dan tahun berdiri, dikeluarkanlah Keputusan Bupati Sleman
Nomor 77.27/Kep.KDH/A/2019 tentang Daftar Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah Hasil
Validasi untuk diberikan Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan.
Dengan demikian, masjid-masjid yang mendapatkan dispensasi IMB adalah masjid-masjid yang sudah masuk dalam daftar Keputusan Bupati Sleman.
Kalaupun ada masjid
yang belum masuk, dapat dimasukkan ke tahap berikutnya. Dispensasi IMB tempat
ibadah ini pun khusus untuk masjid, tidak termasuk mushalla.
Di antara syarat yang diperlukan adalah bukti kepemilikan tanah. Tanah tersebut dapat berupa tanah bersertifikat tanah wakaf ataupun tanah hak milik pribadi.
Namun, jika tanahnya masih berstatus hak milik pribadi, maka harus mendapatkan
izin atau kerelaan dari pemilik tanah yang bersangkutan.
Apabila
pemilik tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah ternyata sudah
meninggal dunia, maka harus ada daftar dan kerelaan semua ahli warisnya.
Dinas
PMPPT menyediakan blanko-blanko yang harus diisi oleh takmkir masjid yang
bersangkutan dengan dilampiri dokumen-dokumen yang diperlukan.
Tahapan pemberian dispensasi IMB Masjid ini diawali dengan Takmir Masjid yang bersangkutan membuat permohonan dispensasi IMB Masjid, lengkap dengan lampirannya.
Kemudian Tim Dinas PMPPT menverikasi dokumen yang diajukan, lalu
Tim melakukan survei ke lapangan.
Saat
survei ke lapangan, Tim akan memberitahuan hasilnya, termasuk
kekurangan-kekurangannya jika ada. Apabila sudah lengkap, diterbitkanlah Surat
Keputusan IMB Masjid yang bersangkutan.
Demikian informasi tentang program Dispensasi IMB Masjid yang disampaikan. Semoga nanti semua masjid-masjid di wilayah Cangkringan mendapatkan IMB tempat ibadah. Terimakasih, semoga bermanfaat.
DMI Cangkringan Sleman Oktober 18, 2020 CB Blogger IndonesiaSosialisasi Program Dispensasi IMB Masjid Dinas PMPPT Sleman di Cangkringan
Dewan
Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Cangkringan menyelenggarakan sosialisasi
Program Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid kepada seluruh
pengurus DMI Kecamatan Cangkringan di Masjid Al-Ikhlas Plupuh, Wukirsari,
Cangkringan pada Sabtu, 03 Oktober 2020.
Setelah mendapatkan sosialisasi, para pengurus DMI diharapkan dapat melanjutkan materi sosialisasinya kepada takmir masjid-takmir masjid di wilayah sekitarnya.
Sehingga, semua informasi beserta ketentuan-ketentuannya tersampaikan kepada
seluruh takmir masjid.
Ketua DMI Kecamatan Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., sebagai narasumber menyampaikan bahwa Program Dispensasi IMB Masjid ini bertujuan supaya semua tempat ibadah, termasuk masjid, mempunyai kedudukan yang sangat kuat.
Tidak
hanya kuat dalam hal status tanah dan kegiatan keagamaannya, tetapi juga kuat
dalam hal kedudukan fisik bangunannya.
Program
Dispensasi IMB Masjid ini diawali dengan adanya Peraturan Bupati Sleman Nomor
12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah.
Peraturan
Bupati ini pun kemudian disosialisasi kepada publik dan pihak-pihak terkait.
Yaitu kepada Kementerian Agama, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan Dewan
Masjid Indonesia Kabupaten Sleman. Termasuk dilakukan verifikasi dan validasi
masjid-masjid yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.
Setelah
dilakukan verifikasi dan validasi, maka dikeluarkanlah Keputusan Bupati Sleman
Nomor 77.27/Kep.KDH/A/2019 tentang Daftar Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah Hasil
Validasi untuk diberikan Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan.
Tempat ibadah umat Islam yang mendapatkan dispensasi IMB berdasarkan Peraturan Bupati ini hanyalah masjid, tidak termasuk mushalla.
Apabila ternyata ada masjid yang
tidak masuk dalam daftar Keputusan Bupati Sleman ini, maka dapat dimasukkan
dalam tahap berikutnya.
Eko Mardiono selaku narasumber menyampaikan tentang ketentuan, syarat, dan prosedur mengajukan permohonan dispensasi IMB Masjid. Bahkan disampaikan juga tentang tata cara pengisian blanko-blankonya.
Lebih daripada itu, para pengurus DMI
juga diajak praktik langsung mengisi blanko-blanko yang harus diisi dengan
panduan narasumber tahap demi tahap.
Penyiapan
dokumen, pengisian blanko, pengurusan dan pengiriman berkas IMB Masjid dapat
dilakukan secara bersama-sama atas koordinasi dan bimbingan Dewan Masjid
Indonesia Kecamatan Cangkringan.
Dengan
langkah seperti ini, diharapkan program dispensasi IMB Masjid di Cangkringan
dapat berjalan lancar dan semua masjid di Cangkringan pun mendapatkan dan
mempunyai IMB, sehingga status bangunannya sangat kuat, demikian pungkas Eko
Mardiono, terimakasih.